SIPETARUNG Permudah Layanan Tera dan Tera Ulang Secara Digital di Kabupaten Bekasi
SIPETARUNG Permudah Layanan Tera dan Tera Ulang Secara Digital di Kabupaten Bekasi (Foto: Petugas Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang atas permohonan masyarakat di Kecamatan Cibarusah, 26 Februari 2024. Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah melalui VOI.)
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi SIPETARUNG (Sistem Pelayanan Tera dan Tera Ulang) untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh pelayanan metrologi legal.
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi SIPETARUNG
(Sistem Pelayanan Tera dan Tera Ulang) untuk mempermudah masyarakat dan pelaku
usaha dalam memperoleh pelayanan metrologi legal. Sistem ini memungkinkan
pemohon mengajukan pelayanan tera dan tera ulang secara daring tanpa harus
datang langsung ke kantor, sehingga proses layanan menjadi lebih mudah, cepat,
dan transparan. Pengembangan SIPETARUNG juga menjadi bagian dari upaya
memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap alat Ukur, Takar,
Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Dengan layanan yang semakin
terdigitalisasi, pemerintah daerah mendorong terciptanya transaksi perdagangan
yang lebih tertib dan akurat.
SIPETARUNG dikembangkan secara adaptif mengikuti perubahan regulasi
pelayanan metrologi legal. Pada tahap awal, sistem juga digunakan untuk
membantu pemantauan pembayaran retribusi pelayanan, namun fungsi tersebut
kemudian disesuaikan setelah retribusi tera dan tera ulang dihapus mulai tahun
2024. Penyesuaian itu tidak menghentikan pengembangan sistem, tetapi justru
memperluas fungsinya menjadi layanan yang lebih komprehensif. SIPETARUNG
kemudian dilengkapi dengan pengajuan pelayanan daring, akses unduhan Surat
Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) secara elektronik, serta kanal pengaduan
kemetrologian bagi masyarakat.
Penerbitan SKHP elektronik menjadi salah satu penguatan penting dalam
inovasi ini karena pemohon dapat memperoleh dokumen hasil pengujian secara
lebih cepat dan praktis. Sistem digital juga membantu mengurangi penggunaan
dokumen kertas serta menekan risiko pemalsuan dokumen hasil pengujian. Selain
itu, fitur pengaduan kemetrologian membuka ruang bagi masyarakat untuk
menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian alat ukur atau
praktik pengukuran yang dapat merugikan konsumen. Integrasi berbagai fungsi
tersebut membuat SIPETARUNG tidak hanya menjadi kanal layanan, tetapi juga
instrumen pengawasan metrologi legal yang lebih responsif.
Pemanfaatan SIPETARUNG menunjukkan peningkatan jangkauan layanan kepada
pelaku usaha. Pada tahun 2024, sistem ini dimanfaatkan oleh 274 klien atau
perusahaan dan meningkat menjadi 291 klien atau perusahaan pada tahun 2025.
Pada tahun 2025, pelayanan melalui sistem ini juga mencakup 8.506 alat UTTP
yang telah ditera atau ditera ulang. Jumlah tersebut setara dengan 56,71 persen
dari target 15.000 alat UTTP, menunjukkan bahwa SIPETARUNG telah menjangkau
lebih dari separuh target pelayanan yang ditetapkan.
Digitalisasi pelayanan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan
pelaku usaha karena mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor, menekan biaya
transportasi, dan mempercepat proses administrasi. Bagi pemerintah daerah,
sistem ini membantu pencatatan pelayanan menjadi lebih tertib, mendukung
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta memperkuat tata
kelola yang transparan dan akuntabel. Pengurangan penggunaan dokumen fisik juga
mendukung prinsip green bureaucracy melalui pelayanan yang lebih paperless.
Pada saat yang sama, data pelayanan yang terdokumentasi secara digital dapat
menjadi dasar pengawasan dan evaluasi metrologi legal yang lebih terarah.
Pelayanan tera dan tera ulang memiliki peran penting dalam memastikan
alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat. Timbangan
pasar, timbangan digital, pompa ukur bahan bakar, hingga berbagai alat ukur
yang digunakan pelaku usaha perlu memenuhi standar agar tidak menimbulkan
kerugian bagi konsumen maupun produsen. SIPETARUNG memperkuat proses tersebut
dengan menghadirkan akses layanan yang lebih sederhana dan mudah dijangkau.
Melalui kombinasi pelayanan digital dan pengawasan lapangan, Kabupaten Bekasi
berupaya membangun budaya tertib ukur sekaligus meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap transaksi perdagangan.
Ke depan, SIPETARUNG diarahkan untuk terus dikembangkan melalui
penguatan keamanan sistem, penyempurnaan tata kelola mutu, serta integrasi
dengan layanan pemerintahan lainnya. Pengembangan tersebut diharapkan mendukung
pencapaian sertifikasi pelayanan, penguatan reformasi birokrasi, dan
pembentukan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan layanan pengajuan daring,
SKHP elektronik, dan kanal pengaduan yang terintegrasi, SIPETARUNG menjadi
salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun pelayanan
metrologi legal yang modern, efisien, transparan, dan berorientasi pada
perlindungan masyarakat.
Informasi Sumber & Rilis Berita
Media Asal: Pemkab Bekasi
Atribusi: Pemkab Bekasi
Tanggal Rilis: 02/07/2025