VIRTUE TECH NEWS Beyond Technology, Into the Future
🔥 [INOVASI DAERAH] MAGIC CANVAS, Pecahan Jadi Lebih Interaktif lewat Canva di SD Negeri 11 Tebing Tinggi   |   🔥 [INOVASI DAERAH] ANANDA BERSINAR, Anak Jadi Agen Pencegahan Narkoba dari Kecamatan Saling   |   🔥 [INOVASI DAERAH] KAMAR 2.1, Inovasi Kartu Makam untuk Tata Kelola Pemakaman di Kelurahan Tlogoanyar   |   🔥 [INOVASI DAERAH] SATRIO AGENG, Layanan Antar Obat ke Rumah dari RSUD Ki Ageng Brondong   |   🔥 [INOVASI DAERAH] SAHABAT, Program Anak Hebat, Gemar Baca, dan Terampil di SDN Sambangan   |  
inovasi daerah

SIPETARUNG Permudah Layanan Tera dan Tera Ulang Secara Digital di Kabupaten Bekasi

Oleh Administrator • 19 August 2026
SIPETARUNG Permudah Layanan Tera dan Tera Ulang Secara Digital di Kabupaten Bekasi

SIPETARUNG Permudah Layanan Tera dan Tera Ulang Secara Digital di Kabupaten Bekasi (Foto: Petugas Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang atas permohonan masyarakat di Kecamatan Cibarusah, 26 Februari 2024. Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah melalui VOI.)

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi SIPETARUNG (Sistem Pelayanan Tera dan Tera Ulang) untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh pelayanan metrologi legal.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi SIPETARUNG (Sistem Pelayanan Tera dan Tera Ulang) untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh pelayanan metrologi legal. Sistem ini memungkinkan pemohon mengajukan pelayanan tera dan tera ulang secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga proses layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pengembangan SIPETARUNG juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Dengan layanan yang semakin terdigitalisasi, pemerintah daerah mendorong terciptanya transaksi perdagangan yang lebih tertib dan akurat.

SIPETARUNG dikembangkan secara adaptif mengikuti perubahan regulasi pelayanan metrologi legal. Pada tahap awal, sistem juga digunakan untuk membantu pemantauan pembayaran retribusi pelayanan, namun fungsi tersebut kemudian disesuaikan setelah retribusi tera dan tera ulang dihapus mulai tahun 2024. Penyesuaian itu tidak menghentikan pengembangan sistem, tetapi justru memperluas fungsinya menjadi layanan yang lebih komprehensif. SIPETARUNG kemudian dilengkapi dengan pengajuan pelayanan daring, akses unduhan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) secara elektronik, serta kanal pengaduan kemetrologian bagi masyarakat.

Penerbitan SKHP elektronik menjadi salah satu penguatan penting dalam inovasi ini karena pemohon dapat memperoleh dokumen hasil pengujian secara lebih cepat dan praktis. Sistem digital juga membantu mengurangi penggunaan dokumen kertas serta menekan risiko pemalsuan dokumen hasil pengujian. Selain itu, fitur pengaduan kemetrologian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian alat ukur atau praktik pengukuran yang dapat merugikan konsumen. Integrasi berbagai fungsi tersebut membuat SIPETARUNG tidak hanya menjadi kanal layanan, tetapi juga instrumen pengawasan metrologi legal yang lebih responsif.

Pemanfaatan SIPETARUNG menunjukkan peningkatan jangkauan layanan kepada pelaku usaha. Pada tahun 2024, sistem ini dimanfaatkan oleh 274 klien atau perusahaan dan meningkat menjadi 291 klien atau perusahaan pada tahun 2025. Pada tahun 2025, pelayanan melalui sistem ini juga mencakup 8.506 alat UTTP yang telah ditera atau ditera ulang. Jumlah tersebut setara dengan 56,71 persen dari target 15.000 alat UTTP, menunjukkan bahwa SIPETARUNG telah menjangkau lebih dari separuh target pelayanan yang ditetapkan.

Digitalisasi pelayanan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha karena mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor, menekan biaya transportasi, dan mempercepat proses administrasi. Bagi pemerintah daerah, sistem ini membantu pencatatan pelayanan menjadi lebih tertib, mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pengurangan penggunaan dokumen fisik juga mendukung prinsip green bureaucracy melalui pelayanan yang lebih paperless. Pada saat yang sama, data pelayanan yang terdokumentasi secara digital dapat menjadi dasar pengawasan dan evaluasi metrologi legal yang lebih terarah.

Pelayanan tera dan tera ulang memiliki peran penting dalam memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat. Timbangan pasar, timbangan digital, pompa ukur bahan bakar, hingga berbagai alat ukur yang digunakan pelaku usaha perlu memenuhi standar agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun produsen. SIPETARUNG memperkuat proses tersebut dengan menghadirkan akses layanan yang lebih sederhana dan mudah dijangkau. Melalui kombinasi pelayanan digital dan pengawasan lapangan, Kabupaten Bekasi berupaya membangun budaya tertib ukur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan.

Ke depan, SIPETARUNG diarahkan untuk terus dikembangkan melalui penguatan keamanan sistem, penyempurnaan tata kelola mutu, serta integrasi dengan layanan pemerintahan lainnya. Pengembangan tersebut diharapkan mendukung pencapaian sertifikasi pelayanan, penguatan reformasi birokrasi, dan pembentukan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan layanan pengajuan daring, SKHP elektronik, dan kanal pengaduan yang terintegrasi, SIPETARUNG menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun pelayanan metrologi legal yang modern, efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Informasi Sumber & Rilis Berita

Media Asal: Pemkab Bekasi

Atribusi: Pemkab Bekasi

Tanggal Rilis: 02/07/2025

TAGS: #SIPETARUNG #Daring #Layanan Digital #Metrologi