VIRTUE TECH NEWS Beyond Technology, Into the Future
🔥 [INOVASI DAERAH] MAGIC CANVAS, Pecahan Jadi Lebih Interaktif lewat Canva di SD Negeri 11 Tebing Tinggi   |   🔥 [INOVASI DAERAH] ANANDA BERSINAR, Anak Jadi Agen Pencegahan Narkoba dari Kecamatan Saling   |   🔥 [INOVASI DAERAH] KAMAR 2.1, Inovasi Kartu Makam untuk Tata Kelola Pemakaman di Kelurahan Tlogoanyar   |   🔥 [INOVASI DAERAH] SATRIO AGENG, Layanan Antar Obat ke Rumah dari RSUD Ki Ageng Brondong   |   🔥 [INOVASI DAERAH] SAHABAT, Program Anak Hebat, Gemar Baca, dan Terampil di SDN Sambangan   |  
inovasi daerah

SI LENTERA Dekatkan Layanan Perizinan ke 10 Kecamatan Empat Lawang

Oleh Administrator 15 August 2026
SI LENTERA Dekatkan Layanan Perizinan ke 10 Kecamatan Empat Lawang

SI LENTERA Dekatkan Layanan Perizinan ke 10 Kecamatan Empat Lawang (Foto: DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang menggelar bimbingan teknis penyelenggaraan perizinan melalui sistem OSS bagi operator kecamatan dan pelaku usaha. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan penerapan SI LENTERA di wilayah kabupaten. Peserta dibekali pemahaman mengenai pendaftaran usaha, pengisian data, dan pemanfaatan layanan perizinan berbasis risiko. Foto: Dokumentasi DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang.)

DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang menghadirkan SI LENTERA untuk mempermudah masyarakat mengurus legalitas usaha. Layanan tersebut menghubungkan informasi...


DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang menghadirkan SI LENTERA untuk mempermudah masyarakat mengurus legalitas usaha. Layanan tersebut menghubungkan informasi perizinan daerah dengan sistem OSS RBA Kementerian Investasi dan BKPM. Pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan melalui operator di kecamatan terdekat tanpa selalu datang ke pusat kabupaten. Inovasi ini diarahkan untuk membangun pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

EMPAT LAWANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengembangkan SI LENTERA sebagai inovasi pelayanan perizinan. Nama tersebut merupakan singkatan dari Sistem Izin Layanan Online Terintegrasi dan Transparan. Inovasi ini mendekatkan informasi serta pendampingan pendaftaran izin usaha kepada masyarakat di sepuluh kecamatan. Pelayanan disiapkan agar proses legalitas usaha tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kunjungan ke kantor DPMPTSP di pusat kabupaten.

Kebutuhan layanan yang lebih dekat muncul karena sebagian kecamatan berada cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Empat Lawang. Warga dari wilayah terjauh dapat memerlukan perjalanan sekitar dua jam untuk mengurus administrasi perizinan secara langsung. Selain jarak, masyarakat masih menghadapi keterbatasan informasi mengenai jenis izin, persyaratan, dan cara pengisian aplikasi. Kondisi jaringan internet yang belum merata juga menjadi tantangan dalam mendorong pendaftaran usaha secara mandiri.

SI LENTERA dikembangkan untuk menjawab hambatan tersebut melalui pelayanan digital yang terhubung dengan sistem Online Single Submission berbasis risiko. Masyarakat dapat membuka informasi melalui laman DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang dan melanjutkan proses pendaftaran melalui OSS RBA. Pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dapat meminta bantuan operator pada kantor kecamatan terdekat. Pola ini membuat teknologi berjalan beriringan dengan pendampingan langsung agar pelayanan tetap inklusif.


“SI LENTERA mendekatkan layanan, memperjelas proses, dan membantu pelaku usaha memperoleh legalitas tanpa birokrasi yang berbelit.”

Terhubung dengan OSS RBA

Sistem OSS RBA menjadi pintu utama penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan dapat digunakan selama kegiatan usaha masih dijalankan. Proses penerbitannya tidak membebankan biaya kepada masyarakat sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan izin usaha maupun izin operasional sesuai bidang kegiatannya.

SI LENTERA menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan akses informasi yang tersedia pada sistem nasional tersebut. Laman DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang menjadi pusat informasi mengenai layanan perizinan dan penanaman modal daerah. Masyarakat kemudian dapat diarahkan menuju OSS RBA untuk melakukan registrasi, mengisi data, dan mengunggah dokumen. Integrasi tersebut mengurangi kebutuhan berpindah-pindah tempat hanya untuk memperoleh informasi dasar.

Pelayanan digital juga memungkinkan pemohon mengikuti perkembangan proses secara lebih terbuka. Setiap tahapan pengajuan dapat dicatat dan ditelusuri melalui sistem sehingga ketidakpastian pelayanan dapat dikurangi. Transparansi tersebut mempersempit ruang bagi percaloan serta praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Bagi pemerintah, rekam digital membantu pengawasan, evaluasi kinerja, dan peningkatan akuntabilitas petugas.

Operator Kecamatan Jadi Penghubung

Penerapan SI LENTERA didukung pendelegasian sebagian kewenangan pelayanan perizinan berusaha kepada camat. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi kecamatan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran izin. DPMPTSP melibatkan operator perizinan daerah dan tenaga operator pada sepuluh kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Mereka menjadi penghubung antara sistem digital, kebutuhan pelaku usaha, dan pelayanan teknis dari pemerintah kabupaten.

Operator kecamatan membantu masyarakat memahami jenis izin dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pendampingan juga mencakup pembuatan akun, pengisian data usaha, serta pengunggahan dokumen melalui OSS RBA. Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, bantuan tersebut mencegah kesalahan pengisian yang dapat memperlambat proses. Pelayanan di tingkat kecamatan sekaligus menghemat waktu perjalanan dan biaya transportasi masyarakat.

DPMPTSP memperkuat kesiapan operator melalui sosialisasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan perizinan. Kegiatan diikuti pegawai kecamatan serta pelaku usaha yang belum memiliki legalitas atau masih mengalami kendala pendaftaran. Materi pelatihan mencakup akses sistem, alur pelayanan, pengisian data, dan penyelesaian masalah yang sering muncul. Grup WhatsApp juga dibentuk sebagai ruang konsultasi dan penyampaian informasi setelah kegiatan selesai.

Penerbitan NIB Terus Bertambah

Data DPMPTSP menunjukkan penerbitan NIB di Kabupaten Empat Lawang meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyak 867 NIB, kemudian meningkat menjadi 905 NIB pada 2024. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 1.063 NIB pada 2025. Secara keseluruhan, penerbitan NIB selama periode tersebut mencapai 2.835 izin.

Pertumbuhan itu menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai memahami pentingnya legalitas. NIB memberikan kepastian identitas bagi usaha sekaligus membuka akses terhadap layanan dan pengembangan bisnis yang lebih luas. Bagi pemerintah daerah, peningkatan legalitas membantu memperkuat basis data usaha dan penanaman modal. Data yang lebih akurat dapat digunakan untuk menyusun pembinaan, pengawasan, dan kebijakan ekonomi daerah.

Kemudahan perizinan juga diharapkan mendorong usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor industri untuk berkembang. Pelaku usaha dapat memusatkan waktu dan sumber dayanya pada produksi tanpa dibebani proses administrasi yang berulang. Ketika semakin banyak usaha tercatat secara resmi, peluang kemitraan dan akses pembiayaan dapat terbuka lebih besar. Dampak lanjutannya diharapkan terlihat pada perputaran ekonomi serta penciptaan kegiatan usaha di tingkat kecamatan.

Transparan, Gratis, dan Terpantau

SI LENTERA menempatkan kejelasan persyaratan sebagai bagian penting dari kualitas pelayanan. Informasi mengenai jenis izin, dokumen yang diperlukan, dan jalur pendaftaran disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Pelaku usaha dapat menghindari biaya yang tidak semestinya karena proses penerbitan NIB dilakukan tanpa pungutan. Masyarakat juga memperoleh jalur pengaduan ketika menghadapi masalah pada proses pelayanan.

Monitoring dilakukan untuk melihat jumlah pemohon, kendala penggunaan sistem, dan respons operator kecamatan. DPMPTSP dapat memanfaatkan catatan layanan sebagai dasar untuk memperbaiki prosedur serta materi pendampingan. Kendala jaringan internet, pemadaman listrik, dan keterbatasan literasi digital menjadi perhatian dalam evaluasi. Ketika hambatan muncul, petugas dan narahubung disiapkan untuk memberikan dukungan secara langsung maupun melalui komunikasi daring.

Mendorong Transformasi Ekonomi

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menempatkan SI LENTERA sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik dan ekonomi daerah. Digitalisasi digunakan untuk memangkas birokrasi, meningkatkan ketepatan informasi, dan memperluas akses masyarakat. Pelayanan tetap disesuaikan dengan karakter wilayah yang sebagian besar masyarakatnya bekerja pada sektor pertanian dan usaha lokal. Karena itu, sistem online dilengkapi dukungan kecamatan agar tidak meninggalkan warga dengan keterbatasan perangkat atau kemampuan digital.

Melalui SI LENTERA, pelayanan perizinan diarahkan menjadi lebih dekat, cepat, dan mudah dipahami. Pelaku usaha memperoleh jalur yang jelas untuk mendaftarkan identitas usahanya tanpa harus menghadapi proses yang berbelit. Operator kecamatan berperan memastikan teknologi dapat digunakan oleh masyarakat dari berbagai tingkat literasi digital. Inovasi ini sekaligus menegaskan bahwa kemudahan berusaha dapat dimulai dari pelayanan publik yang transparan dan responsif.

Sumber utama berita : SI LENTERA Tahun 2025 dari DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang. Data penerbitan NIB mengacu pada angka yang tercantum dalam dokumen tersebut. Uraian proses pelayanan disusun berdasarkan tahapan inovasi, pemanfaatan OSS RBA, dan pelaksanaan bimbingan teknis. Foto kegiatan berasal dari dokumentasi yang diberikan bersama bahan berita.

TAGS: #inovasi daerah