Grebeg 3 Peri, Percepatan Perizinan Dasar UMKM di Kabupaten Lamongan
Grebeg 3 Peri, Percepatan Perizinan Dasar UMKM di Kabupaten Lamongan (Foto: Pelaku UMKM Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Grebeg 3 Peri, program percepatan pengurusan tiga perizinan dasar: NIB, sertifikat halal, dan PIRT. Foto: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan.)
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering menghadapi hambatan dalam mengurus perizinan dasar. Padahal, kelengkapan izin seperti Nomor In...
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) sering menghadapi hambatan dalam mengurus perizinan dasar.
Padahal, kelengkapan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal,
dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi kunci akses ke pasar yang lebih
luas. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan menjawab
kebutuhan tersebut melalui Grebeg 3 Peri, kependekan dari Grebeg 3 Perijinan
Dasar yaitu NIB, Halal, dan PIRT.
Grebeg 3 Peri menghadirkan
layanan pengurusan tiga izin dasar dalam satu momentum kegiatan. Petugas dari
instansi terkait, termasuk Dinas Koperindag, Kementerian Agama, dan Dinas
Kesehatan, berada di lokasi yang sama untuk membantu pelaku UMKM mengurus dokumen.
Pola tersebut memangkas waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan jika pelaku
usaha mengurus izin secara terpisah.
Kegiatan menyasar sentra UMKM,
pasar tradisional, hingga kelompok usaha di desa. Sebelum pelaksanaan,
dilakukan sosialisasi agar pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan seperti
KTP, foto produk, dan data usaha. Pada hari pelaksanaan, pelaku usaha cukup
datang, melengkapi berkas, dan mengikuti proses verifikasi hingga penerbitan
izin.
Selain penerbitan izin, kegiatan
juga memberikan edukasi tentang manfaat kelengkapan izin bagi pengembangan
usaha, termasuk akses ke pembiayaan, program pendampingan pemasaran, dan
peluang ikut serta dalam pameran daerah. Edukasi ini penting agar pelaku usaha
memahami pentingnya legalitas sebagai fondasi pertumbuhan.
Grebeg 3 Peri juga menjadi ruang
membangun kesadaran akan pentingnya legalitas usaha di kalangan pelaku UMKM
pemula. Selama kegiatan berlangsung, pelaku usaha yang telah memiliki izin
berbagi pengalaman mengenai manfaat yang dirasakan setelah memenuhi persyaratan
formal. Pengalaman tersebut menjadi motivasi bagi pelaku usaha lain.
Ke depan, Dinas Koperindag
Kabupaten Lamongan merencanakan penguatan pendampingan pascaperizinan agar
pelaku usaha tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Pendampingan mencakup
pemasaran, pengelolaan keuangan, dan peningkatan mutu produk sebagai lanjutan
dari kelengkapan izin dasar yang telah diperoleh.
Grebeg 3 Peri menjadi bukti
bahwa pelayanan perizinan dapat dihadirkan dengan pendekatan yang memudahkan
pelaku usaha. Dinas Koperindag Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa peran
pemerintah bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi juga mendekatkan diri pada warga
yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Semangat tersebut diharapkan
tumbuh menjadi budaya pelayanan di berbagai instansi.
Melalui Grebeg 3 Peri, Dinas
Koperindag Kabupaten Lamongan berupaya mempercepat formalitas UMKM sekaligus
memperluas peluang pasar mereka. Inovasi ini menjadi wujud sinergi lintas
instansi dalam mendorong tumbuh kembang usaha rakyat yang kompetitif dan berdaya
saing.